1.1 Latar Belakang
Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) sebenarnya merupakan bagian dari Rencana Teknik Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2005, tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, dijelaskan bahwa RTBL merupakan pengaturan bangunan dan lingkungan sebagai tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/kota; dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota/Kabupaten atau RTR Kawasan Strategis Kota/Kabupaten atau RTR Kawasan Perkotaan/Perdesaan/Agropolitan. RTPLP atau RTBL ini merupakan dokumen pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan perencanaan yaitu kawasan prioritas di Desa Cepokosawit mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama kawasan prioritas Desa Cepokosawit adalah Kawasan RT 6 dan 7 dengan titik kawasan prioritas yang dikembangkan adalah kawasan perikanan berupa tambak ikan air tawar seluas 1,7 Ha. Masyarakat memilik RT 6 dan 7 sebagai kawasan prioritas karena mewakili kondisi keseluruhan Desa Cepokosawit mulai dari kondisi perumahan rata-rata kurang teratur dan kurang tertata, jaringan jalan yang kurang memenuhi standar teknik jalan karena tidak adanya saluran pematusan air sehingga merusak jalan dan menimbulkan genangan, system irigasi serta sanitasi dan sampah yang masih belum dikelola dengan bak oleh masyarakat setempat dan adanya embrio kegiatan perikanan yang diharapkan dapat menjadi penggerak kegiatan dan perekonomian desa setempat.
Upaya untuk menata seluruh atau sebagian kawasan yang memiliki permasalahan bangunan dan lingkungan tersebut di atas, perlu disusun pedoman mengenai bangunan dan lingkungan (RTBL) ini. Dalam Permen PU No. 06/PRT/M/2007, dijelaskan bahwa Rencana Umum dan Panduan Rancangan merupakan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu lingkungan/kawasan yang memuat rencana peruntukan lahan makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan, rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan ruang terbuka hijau. Selain itu, RTBL juga memuat arahan program investasi, pengendalian rencana dan pengendalian pelaksanaan.
1.2 Pengertian RTPLP
Berdasarkan Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, dijelaskan pengertian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/ kawasan. Penataan bangunan dan lingkungan dimaksudkan sebagai kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan lingkungan/kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
1.3 Kedudukan Dan Fungsi RTPLP
Sesuai Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2005, tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, dijelaskan bahwa RTBL merupakan pengaturan bangunan dan lingkungan sebagai tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/kota; dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota/Kabupaten atau RTR Kawasan Strategis Kota/Kabupaten atau RTR Kawasan Perkotaan/Perdesaan/Agropolitan.
RTBL dapat memberikan arahan teknis bagi penataan fisik bangunan dan lingkungan di kawasan khusus seperti wilayah pesisir Kota Kolaka. Selain itu, RTBL juga berfungsi untuk mengendalikan dan mengarahkan pertumbuhan fisik bangunan dan lingkungan sejak dini dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Dalam proses penyusunannya, konsep penataan dalam RTBL mengikutsertakan peran masyarakat.
1.4 Manfaat RTPLP
Dokumen RTBL atau RTPLP ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota secara menyeluruh dan Swasta dalam menata tapak bangunan dan lingkungan di Kota Kendari, dan diharapkan dapat menjadi dasar bagi berbagai dinas dari sektor terkait untuk menyusun program dan proyek tahunan, serta menjadi acuan dalam proses IMB dan penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan.
1.5 Tujuan Dan Sasaran
Tujuan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) adalah untuk menata bangunan dan lingkungan di Kawasan prioritas RT6 dan RT 7 sehingga tercipta bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan. Layak huni berkaitan dengan kualitas fungsional suatu ruang dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan dan bersifat manusiawi. Berjati diri berkaitan dengan kualitas visual suatu ruang sehingga memiliki keunikan dan image tersendiri. Produktif berkaitan dengan kualitas lingkungan suatu ruang sehingga mendorong tumbuhnya kegiatan masyarakat yang bernilai positif dan sehat.
Tujuan ini diwujudkan dengan pencapaian sasaran sebagai berikut:
a. Penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan terbangun dan tidak terbangun sesuai dengan standard perencanaan perumahan dan permukiman perkotaan. Penataan dilakukan dengan pembangunan lingkungan berkelanjutan, yaitu diwujudkan dengan menata dan mengendalikan perkembangan permukiman di area sempadan sungai/kali.
b. Peningkatan kualitas lingkungan dengan membentuk image kawasan, menata bangunan gedung dan jalur pejalan, ruang publik, jalur hijau, papan reklame (signage), terutama pada kawasan sepanjang pantai dan koridor jalan utama. Disamping itu merencanakan sarana dan prasarana jalan dan lingkungan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.
c. Peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan dengan mendukung kegiatan usaha kecil dan retail dengan berbagai pengendalian, preservasi dan konservasi bangunan dan lingkungan. Diperlukan penyusunan arahan program investasi bangunan gedung dan lingkungannya, pada program jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
1.6 Lingkup Area Penataan
Lingkup area penataan kawasan dalam RTPLP adalah kawasan RT 6 dan 7 Desa Cepokosawit dengan prioritas perancangan kawasan adalah kawasan perikanan.
2.1 Tinjauan Kebijakan
2.1.1 Ketentuan RTPLP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2005, tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, disebutkan bahwa RTBL merupakan pengaturan bangunan dan lingkungan sebagai tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/kota; dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota/Kabupaten atau RTR Kawasan Strategis Kota/Kabupaten atau RTR Kawasan Perkotaan/Perdesaan/Agropolitan. RTBL merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok tentang ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan. Penyusunan RTBL ini dimaksudkan untuk membuat pedoman teknis atau operasional, tanpa mengabaikan produk tata ruang yang mempunyai hirarki di atasnya
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2007 dijelaskan bahwa dokumen RTBL disusun oleh Pemerintah daerah atau berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada lingkungan/ kawasan yang bersangkutan. Dokumen RTBL ditetapkan dengan peraturan Walikota.
RTBL bertujuan sebagai pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan suatu lingkungan/kawasan, agar memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan, yaitu meliputi:
1. Pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan
2. Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik
3. Perwujudan perlindungan terhadap lingkungan
4. Peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada suatu kawasan/lingkungan, yaitu: kawasan baru berkembang cepat, kawasan terbangun, kawasan dilestarikan, kawasan rawan bencana, dan kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis tersebut. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:
a. Perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh (perbaikan kampung), perbaikan kawasan, serta pelestarian kawasan.
b. Pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana.
c. Pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman (Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun/ Berdiri Sendiri), pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control zone)
d. Pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian, revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
2.1.2 Variabel Untuk Perencanaan Kota Terpadu
Beberapa variabel utama dalam perencanaan kota adalah sebagai berikut;
1. Aspek kependudukan dan karakteristik sosialnya, yaitu mencakup potensi sosial kependudukan; potensi sumber daya masyarakat, organisasi sosial masyarakat, kekuatan dalam masyarakat, dan sosial budaya masyarakat.
2. Aspek kegiatan ekonomi penduduk, mencakup tipe kegiatan ekonomi kota dan wilayah, jenis dan jumlah sarana prasarana ekonomi, jumlah dan jenis produksi dan konsumsi, kebutuhan lokal dan eksport, potensi dan masalah kegiatan ekonomi kota dan wilayah.
3. Aspek fisik, mencakup potensi sumber daya alam dan buatan, hubungan dan interaksi kota dan wilayah, hubungan perdagangan kota, pusat-pusat pelayanan sosial, ekonomi dan lembaga kota dan wilayah, serta hirarki dari pusat-pusat pelayanan.
4. Aspek kelembagaan, mencakup kinerja perencanaan/penataan ruang, mencakup investasi kota dan wilayah,
5. Aspek hubungan sosial dan ekonomi, mencakup interaksi sosial masyarakat kota dan wilayah (pergerakan transportasi), potensi SDM hubungannya dengan kegiatan ekonomi kota, dan potensi fisik ruang hubungannya dengan sosial masyarakat kota dan wilayah.
Beberapa peraturan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kota yang tercakup dalam Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2005; dalam pasal 6 menjelaskan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kota/Kabupaten, RDTRKP dan RTBL. Dalam Pasal 18 dijelaskan setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW Kota/Kabupaten, RGTRKP dan RTBL.
Dalam Pasal 20, dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian bangunan yang ditetapkan dalam RTRW Kota/Kabupaten, RDTRKP dan RTBL. Persyaratan kepadatan bangunan ditetapkan dalam bentuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal. Persyaratan ketinggian maksimal ditetapkan dalam bentuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dalam jumlah lantai maksimal. Penetapan KDB didasarkan pada luas persil, fungsi lahan dan daya dukung lingkungan, dan penetapan KLB didasarkan pada fungsí lahan, lokasi lahan, daya dukung lingkungan, keselamatan dan pertimbangan arsitektur kota.
Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW Kota/Kabupaten, RDTRKP dan RTBL. Dalam Pasal 21 dijelaskan tentang mendirikan, merehabilitasi, merenovasi seluruh atau sebagian atau memperluas bangunan gedung, pemilik tidak diperbolehkan melanggar melampaui jarak bebas minimal yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota/Kabupaten, RDTRKP dan RTBL. Letak garis sempadan bangunan gedung terluar untuk daerah di sepanjang jalan, diperhitungkan berdasarkan lebar daerah milik jalan dan peruntukan lokasi, serta diukur dari batas daerah milik jalan. Letak garis sempadan bangunan gedung terluar untuk daerah sepanjang sungai/danau, diperhitungkan berdasarkan kondisi sungai, letak sungai dan fungsi kawasan, serta diukur dari tepi sungai. Penetapan garis sempadan bangunan gedung sepanjang sungai, yang juga disebut sebagai garis sempadan sungai, jika bertanggul dalam kawasan perkotaan diperhitungkan sepanjang kaki tanggul sebelah luar.
2.2 Metode Analisis Dan Perencanaan
2.2.1 Jenis Perencanaan
Jenis perencanaan ini adalah perencanaan bangunan dan lingkungan dalam kawasan dengan konsep partisipatif. Hasil dari RTPLP kawasan prioritas Desa Cepokosawit adalah dokumen rencana sebagai panduan yang bersifat operasional. Kegiatan perencanaan ini mencakup tahap pengumpulan data dan informasi dari masyarakat dan lembaga terkait, tahap pengelompokan data, analisis Kawasan Kolakaasi dan Sea dan analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat. Analisis dilakukan dengan mengaitkan data dan teori, NSPM (norma, standar, pedoman dan manual) untuk menyusun skenario, program bangunan dan lingkungan, konsep dasar perencanaan. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana umum, panduan rancangan, ketentuan pengendalian rencana, pedoman pengendalian pelaksanaan dan rencana investasi.
2.2.2 Teknik Pengumpulan Data Dan Informasi
Data yang dibutuhkan dalam penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas Desa Cepokosawit:
1. Data fisik bangunan gedung dan lingkungan (sempadan bangunan/GSB, KDB, KLB daerah manfaat pantai, kondisi tapak bangunan gedung, jalur hijau, jalur pejalan, dsb) diperoleh dengan cara pengamatan langsung di lapangan dengan mempergunakan peta dasar.
2. Data sosial masyarakat (kondisi sosial pemilik rumah, status rumah dan tanah, kekerabatan dan interaksi antar warga) dan data ekonomi masyarakat (kemampuan masyarakat untuk partisipasi meningkatkan image kota Kendari, kemampuan investasi, dsb) diperoleh dengan cara wawancara langsung dengan masyarakat dan mempergunakan kuesioner.
3. Data tentang peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan RTBL diperoleh dengan metode rembug warga, dengan cara klasifikasi masyarakat, sesuai dengan data yang dibutuhkan.
2.2.3 Teknik Analisis Data Dan Perencanaan
Untuk dapat menemukenali permasalahan dalam lokasi RTBL ini, dilakukan beberapa langkah langkah analisis sebagai berikut;
1. untuk menganalisis pola pengendalian ruang, dapat mempergunakan GIS yang diinterpretasikan dan analisis deskriptif, selanjutnya data sosial dan ekonomi masyarakat juga dibutuhkan melalui hasil wawancara dan data fisik berdasarkan survei.
2. untuk membangun image kawasan dan meningkatkan kualitas visual kawasan dapat mempergunakan analisis GIS dan deskriptif dengan mempergunakan data pengamaatan dan persepsi lembaga terkait, masyarakat dan swasta.
3. untuk merencanakan sarana prasarana jalan dan lingkungan (jalan lingkungan, jalur pejalan kaki, jalur hijau, jembatan) dilakukan teknik overlay peta dasar. Desain kawasan dan koridor jalan menggunakan AutoCAD, 3Dmax, berdasarkan data survei aktivitas, manfaat jalan dan kondisi fisik jalan dan bangunan gedung. Untuk memberikan gambaran ilustrasi situasi dan desain yang diinginkan, dibuat beberapa sketsa konsep desain.
4. untuk menata daerah aliran sungai/kali mempergunakan analisis infrastruktur dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan berdasarkan persepsi lembaga terkait, masyarakat dan swasta.
5. untuk analisis bentuk partisipasi masyarakat dan swasta mempergunakan analisis deskriptif berdasarkan hasil wawancara langsung lepada masyarakat dan swasta.
2.2.4 Jenis Data Dan Kuesioner
Data yang dibutuhkan dalam penyusunan RTPLP kawasan priotitas di Desa Cepokosawit ada dua jenis yang pertama data kawasan permukiman yang kedua adalah data mengenai kawasan perikanan. Berikut jenis data untuk kawasan permukiman yang dibutuhkan:
1. Kondisi bangunan dan lingkungan yang tidak teratur, padat. Beberapa unsur yang perlu diketahui:
a. Garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pantai.
b. Pemanfaatan ruang
c. Drainase (level, lebar/volume/dimensi)
d. Jenis bangunan
e. Lokasi kegiatan pengeringan ikan, pembuatan dan perbaikan perahu/kapal, tambatan perahu, dermaga, dsb.
2. Perencanaan sarana dan prasarana lingkungan.
a. Pedestrian way (level, menerus) untuk kenyamanan pengguna dan pemilik bangunan
b. Pengadaan Jalur hijau
c. Signage: non komersial & komersial
d. Titik genangan banjir
e. Akses kendaraan pemadam kebakaran
f. Pemilihan bahan/material dan warna pada jalan untuk pejalan umum
3. Membangun jalur hijau dan pedestrian way
a. Bentuk penataan jalur hijau sesuai dgn karakter kawasan
b. Jenis pohon sesuai dengan ukuran dan keteduhan
c. Jarak pohon
d. Pulau jalan, median jalan
e. Fasilitas pedestrian way (zebra cross, bak sampah, hydrant)
f. Pemilihan bahan/material dan warna pada jalur pejalan untuk pejalan umum (pedestrian way à trotoar, arcade) dan penyandang cacat
g. Taman kota
4. Penataan daerah manfaat sungai/kali yang dapat berfungsi sebagai ruang publik dan daya dukung lingkungan?
- Pemanfaatan ruang pada sempadan
- Lebar sempadan sungai/kali
- Jalan inspeksi dan jalur pejalan
- Tanggul (talud)
- Jembatan
- Bak sampah
- Jenis perdu dan Pohon (sesuai ukuran, dan keteduhan)
- Aliran air (jaringan/kanal terkait, titik tertinggi dan titik terendah)
5. Rencana peruntukan lahan kosong
- Status kepemilikan
- Luas lahan
- Topografi
- Kesesuaian dengan rencana guna lahan
6. Arahan program investasi bangunan dan lingkungan pada program jangka pendek, menengah dan jangka panjang?
- Konsep dan strategi dalam penataan kawasan dan koridor jalan
- Arahan pemanfaatan ruang tepi sungai
- Arahan pemanfaatan ruang pada lahan kosong
7. Bentuk partisipasi masyarakat dan swasta serta lembaga administratif dan dinas terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan penataan tapak bangunan dan lingkungan di Kota Kolaka?
- Pola/bentuk partisipasi atau kerjasama
- Lahan, konstruksi,
- Ide, masukan, tenaga, dana
Data yang dibutuhkan untuk kawasan perikanan antara lain adalah berikut:
1 Kondisi eksisting kawasan, yang terdiri dari kondisi penggunaan lahan, status kepemilikan lahan dan kondisi bangunan yang ada saat ini
2 Potensi sumber mata air dan titik air
3 Potensi dan masalah yang ada dalam kawasan perikanan
1.1 Karakteristik Permukiman Kawasan Prioritas
3.1.1 Karakteristik Sosial Kependudukan
Karakteristik permukiman kawasan prioritas tidak hanya ditinjau dari aspek fisik saja namun juga melihat aspek social dan budaya masyarakat sekitar . berdasarkan ahsil pemetaan swadaya masyarakat (PS) dalam penyusunan RTPLP didapatkan data bahwa jumlah penduduk di kawasan prioritas yaitu di RT 6 dan RT 7 mencapai 252 jiwa yang terdiri dari 131 jiwa di RT 6 dan 121 jiwa di RT 7 dengan klasifikasi usia rata-rata didominasi oleh penduduk usia produktif (25-49 tahun) sebanyak 80 jiwa dan usia lanjuta (50 tahun ke atas) sebanyak 80 jiwa.
Berdasarkan mata pencaharian penduduk di RT 6 dan 7 memiliki mata pencaharian sebagai petani dan pekerja swasta. Jika didasarkan pada struktur pendidikan diketahui bahwa rata-rata masyarakat memiliki tingkat pendidikan SD (34%) dan SMA (27%).
3.1.3 Karakteristik Fisik Binaan
A. Bangunan dan Perumahan
Berdasarkan karakteristik fisik binaan jumlah rumah di RT 6 dan 7 mencapai 78 unit rumah yang terklasifikasi menjadi rumah permanen, semi permanen dan non permanen seperti data di bawah ini:
No
|
Dukuh
|
RW/RT
|
Jumlah Rumah
|
Rumah Berdasarkan Konstruksi
| ||
Permanen
|
Semi Permanen
|
Non Permanen
| ||||
1
|
Kenteng
|
01 / 06
|
37
|
37
|
0
|
0
|
2
|
Cepoko Sawit
|
02 / 07
|
41
|
40
|
0
|
1
|
Total
|
78
|
77
|
0
|
1
|
Sumber:Pemetaan Swadaya Cepokosawit
Berdasarkan intensitas bangunannya, rumah di RT 6 dan 7 rata-rata memiliki KDB 40% -80% dengan jumlah lantai bangunan 1 lantai.
Tabel 3. 2 Rumah Berdasarkan Intensitas Bangunan
Dukuh
|
RW/RT
|
Jumlah Rumah
|
KDB (rata-rata dalam%)
|
KLB (rata-rata dalam %)
|
Kenteng
|
01 / 06
|
37
|
40-80
|
40-80
|
Cepoko Sawit
|
02 / 07
|
41
|
40-80
|
40-80
|
Total
|
78
|
40-80
|
40-80
|
Sumber:Pemetaan Swadaya Cepokosawit
Berdasarkan GSB atau garis sempadan bangunan di RT 6 dan RT 7 terbagi menjadi 2 didasarkan pada letak atau atau posisi dari jaringan jalan. Rumah yang berada di pinggir jalan local memiliki GSB sebesar 3 meter hingga 1,5 meter. Sedangkan bangunan yang teletak di sekitar gang memiliki GSB antara 1 hingga tidak memiliki GSB. Bangunan-bangunan yang tidak memiliki GSB inilah yang membuat kesan lingkungan permukiman di RT 6 dan RT 7 kurang teratur.
Berdasarkan fungsinya atau pemanfaatan bangunan, di Desa Cepokosawit terbagi menjadi empat jenis yaitu:
1. Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
2. Bangunan yang berfungsi ganda yaitu sebagai rumah tempat tinggal dan warung atau toko atau tempat usaha
3. Bangunan yang kegiatannya bersatu antara tempat tinggal dan kandang, baik kandang ayam, kandang sapi ataupun kandang kambing
4. Bangunan yang menyatu dengan kebun sehingg disebut rumah dan kebun
Berikut rincian pemanfaatan bangunan di Desa Cepokosawit
No
|
Dukuh
|
RW/RT
|
Tempat Tinggal
|
Rumah & Warung(toko)
|
Rumah& Kandang
|
Rumah & Kebun
|
6
|
Kenteng
|
01 / 06
|
27
|
0
|
10
|
0
|
7
|
Cepoko Sawit
|
02 / 07
|
39
|
2
|
0
|
0
|
Total
|
66
|
29
|
10
|
0
|
Sumber:Pemetaan Swadaya Cepokosawit Bulan Juli Tahun 2010
A. Jaringan Jalan
Ruas Jalan
|
Nama Jalan
|
Panjang (m)
|
Lebar (m)
|
Status
|
Kondisi
|
Jenis Konstruksi
| ||||
Jalan Kabupaten
|
Jalan Desa
|
Jalan Lingkungan
|
Baik
|
Sedang
|
Rusak
| |||||
40-41
|
CEPOKOSAWIT
|
32
|
2
|
√
|
Betonisasi
| |||||
35-48
|
334
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
42-45
|
44
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
45-46
|
65
|
2
|
√
| |||||||
46-47
|
25
|
2
|
√
| |||||||
48-49
|
50
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
49-50
|
100
|
3
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
X2-45
|
66
|
2
|
√
|
√
|
Tana
| |||||
35-36
|
20
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
36-39
|
CEPOKOSAWIT
|
77
|
3
|
√
|
√
|
Betonisasi/ Aspal
| ||||
40-59
|
127
|
3
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
59-60
|
134
|
3
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
60-62
|
233
|
3
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
62-51
|
294
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
60-61
|
525
|
3
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
61-1
|
174
|
3
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
61-10
|
298
|
2
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
62-63
|
82
|
2,5
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
63-64
|
47
|
2,5
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
64-65
|
64
|
2,5
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
65-66
|
41
|
2
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
65-71
|
55
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi/ Tanah
| |||||
63-73
|
198
|
2,5
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
73-71
|
131
|
2,5
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
71-74
|
72
|
2,5
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
70-74
|
74
|
2,5
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
69-75
|
48
|
2,5
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
71-76
|
KENTENG
|
78
|
2,5
|
√
|
√
|
Betonisasi
| ||||
79-89
|
93
|
2,5
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
77-79
|
72
|
2,5
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
78-81
|
50
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
80-86
|
140
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi/ Tanah
| |||||
83-87
|
21
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi/ Tanah
| |||||
85-81
|
22
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| |||||
82-84
|
90
|
2
|
√
|
Betonisasi/ Tanah
| ||||||
89-88
|
50
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi/ Tanah
| |||||
X6-X8
|
CEPOKOSAWIT
|
35
|
2
|
√
|
√
|
Tanah
| ||||
X9-X10
|
30
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
X14-X15
|
25
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
73-74
|
59
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
74-75
|
39
|
2
|
√
|
√
|
Betonisasi
| |||||
65-X14
|
64
|
2
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
X14-69
|
26
|
2
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
69-70
|
40
|
2
|
√
|
√
|
Aspal
| |||||
70-71
|
68
|
2
|
√
|
√
|
Aspal
|
B. Sumber:Pemetaan Swadaya Cepokosawit Bulan Juli Tahun 2010